Mungkin pertanyaan ini sering terbesit terutama bagi kaum laki-laki, namun jawabannya simpang siur. Terkadang ketidaktahuan justru membuat seseorang yang mengalami mimpi basah di saat puasa mengira hal itu telah membuat puasa menjadi batalk dan memutuskan menghentikan puasanya. Padahal, yang sebenarnya adalah mimpi basah tidk akan membatalkan puasa seseorang. Mimpi basah pada hakikatnya adalah ciri-ciri seks yang sehat, karena produksi sperma yang rutin. Sedangkan kita tahu, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja. Jadi, mimpi basah digolongkan sebagai peristiwa keluarnya air mani tanpa disengaja dan tidak membatalkan puasa.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
فع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Tidak dicatat amalnya, untuk tiga orang: orang gila sampai dia
sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia
balig.” (H.R. An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Mimpi basah terjadi saat tidur, maka menurut hadist tersebut amal kita
tidak dicatat sebagai suatu perbuatan dosa dan tidak pula membatalkan
puasa. Pia yang mengalami mimpi basah diwajibkan mandi wajib/junub untuk
mensucikan diri agar bisa melaksanakan ibadah sholat.
Berikut ini jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah atas pertanyaan serupa.
"Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan
bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi
wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia
mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai
waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa. ..."
Lain halnya dengan keluarnya air mani karena perbuatan yang disengaja,
misalnya dengan cara onani atau berkumpul dengan istri. Hal-hal tersebut
dapat menyebabkan batalnya puasa.